• Blockquote

    Mauris eu wisi. Ut ante ui, aliquet neccon non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris duis sed assa id mauris.

  • Duis non justo nec auge

    Mauris eu wisi. Ut ante ui, aliquet neccon non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris duis sed assa id mauris.

  • Vicaris Vacanti Vestibulum

    Mauris eu wisi. Ut ante ui, aliquet neccon non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris duis sed assa id mauris.

  • Vicaris Vacanti Vestibulum

    Mauris eu wisi. Ut ante ui, aliquet neccon non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris duis sed assa id mauris.

  • Vicaris Vacanti Vestibulum

    Mauris eu wisi. Ut ante ui, aliquet neccon non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris duis sed assa id mauris.

Penulisan mengenai kriteria Menkominfo 6

Sabtu, 22 November 2014 0 komentar


Kriteria Menkominfo Ideal Versi Masyarakat Telematika.


Ketua Umum Mastel, Setyanto P. Santosa(VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

VIVAnews - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) memberi usulan kriteria calon menteri komunikasi dan informatika. Dengan demikian, Mastel berharap penguasa baru Indonesia tidak salah dalam memilih pembantunya di kabinet.

Mastel sendiri telah berpengalaman dalam bidang Telekomunikasi dan Informatika sejak tahun 1993 dan merasakan berbagai menteri yang menangani di bidang tersebut.

"Peran TIK begitu besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan tidak ada satupun unsur kegiatan manusia yang tidak terkait dengan keberadaan sarana dan prasarana TIK," ujar Ketua Umum Mastel Setyanto P Santosa di Sekretariat Mastel Jakarta, Selasa 26 Agustus 2014.

Setyanto memaparkan setidaknya ada prasyarat umum dan kriteria khusus untuk menkominfo di bawah kepemimpinan Jokowi nanti.

Untuk prasyarat umum, Setyanto menjelaskan, menkominfo mendatang harus memiliki rekam jejak dan integritas baik, tidak tersangkut perkara pidana, dan tidak pernah dihukum.

"Memiliki visi dan pengetahuan luas di bidang TIK, terutama mewujudkan rencana pembangunan infrastruktur TIK sesuai dengan perkembangan teknologi," ucap pria yang pernah menjabat Deputi Menteri Negara BUMN.

Setyanto menambahkan, menkominfo periode mendatang memiliki keterbukaan terhadap masukan dan menindaklanjuti serta mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan pengembangan TIK Indonesia.

Ketika ditanya, apabila sosok menkominfo itu datang dari partai politik, Setyanto mengatakan itu tidak masalah.

"Asal orang itu mau melepas baju partainya (pengurus partai), sehingga tidak menjadi pelayan partai, arah dan langkahnya tidak berbau politik," ungkapnya.

Kriteria khusus

Sedangkan untuk kriteria khusus, Mastel ingin menkominfo itu profesional, berpengalaman dan sudah teruji dalam memimpin dan menunjukkan keberhasilan yang baik di industri TIK.

"Pengalaman birokrasi itu perlu, agar terciptanya koordinasi yang lancar dan mampu meningkatkan kreativitas yang mendorong pengembang industri TIK," jelasnya.

Selain itu juga, pria lulusan Universitas Padjadjaran itu mengatakan akan menjadi sebuah 'advantage' bilamana menkominfo yang akan datang punya pengalaman keterlibatan dalam penyusunan atau pembahasan kebijakan TIK dan terlibat dalam konferensi dan studi-studi mengenai teknologi dan Kebijakan TIK baik di dalam maupun luar negeri.

"Kriteria tersebut sudah kami sampaikan kepada Jokowi. Semoga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam memilih menteri (kominfo) yang tepat," kata dia. (ita)

penulisan mengenai server E-ktp 5

0 komentar


Roy Suryo: Server E-KTP Harus di Indonesia untuk Lindungi Hak Kewarganegaraan




JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar telematika, Roy Suryo, menilai tidak seharusnya server kartu tanda penduduk (KTP) elektronik berada di India. Seharusnya, server tersebut berada di Indonesia karena menyangkut kerahasiaan identitas warga negara.

"Server e-KTP seharusnya berada di Indonesia. Lebih ke soal hak kewarganegaraan yang harus dilindungi datanya oleh pemerintah," ujar Roy saat dihubungi, Senin (17/11/2014).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ini mempertanyakan mengapa pemerintah tidak menempatkan server e-KTP di dalam negeri saja. Padahal, menurut Roy, kualitas jaringan dan sumber daya manusia di Indonesia mampu menangani itu sehingga tak perlu bergantung kepada negara luar.

"Meski teknologi India, Taiwan, Singapura, apalagi Amerika dan Jepang lebih maju dari Indonesia, tapi ini menyangkut database 250 juta rakyat Indonesia. Seharusnya, keamanan database itu dijamin di dalam negeri," ucap politisi Partai Demokrat ini.

Roy pun mendorong penuh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk menjamin keamanan databaseidentitas seluruh rakyat Indonesia.

Diberitakan, Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan menstop program e-KTP dalam kurun waktu yang tidak dapat ditentukan. Banyak hal yang mesti dievaluasi di program tersebut.

Fakta yang ditemukan pihaknya cukup serius. Pertama, ada dugaan korupsi dalam proyek itu. Kedua, server yang digunakan e-KTP milik negara lain (India) sehingga database di dalamnya rentan diakses pihak tidak bertanggung jawab.

Ketiga, vendor fisik e-KTP tidak menganut open system sehingga Kemendagri tidak bisa mengutak-utik sistem tersebut. Keempat, banyak terjadi kebocorandatabase, misalnya, di kolom nama tertulis nama perempuan, tapi foto yang bersangkutan menunjukkan laki-laki.

Tjahjo melakukan dua hal mengenai temuan tersebut. Soal persoalan dugaan korupsi, Tjahjo menyerahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, persoalan sistem yang bobrok akan dirapatkan terlebih dahulu dengan sejumlah pihak.

Penulisan mengenai penyedia jasa Telematika 4

0 komentar


APJASTEL Bangun Industri Penyedia Jasa Operasi Telematika

Asosiasi Penyedia Jasa Operasi Telematika (APJASTEL)JAKARTA - Empat asosiasi yang bergerak di bidang Telematika Nasional sepakat untuk bergabung dan membentuk asosiasi untuk penyedia layanan jasa operasi telematika (Managed Service Provider) yaitu Asosiasi Penyedia Jasa Operasi Telematika (APJASTEL).

Melalui siaran pers yang diterima Okezone, Kamis (6/2/2014), empat asosiasi ini antara lain Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi (APNATEL), Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII).

APJASTEL yang dibentuk pada 7 Oktober 2013 lalu ini didirikan pula bersama-sama dengan belasan pelaku industri Penyedia Jasa Operasi Telematika (Managed Service Provider-(MSP)) di Indonesia seperti Alita Praya Mitra, Nokia Solutions Network, Alcatel-Lucent Indonesia, Huawei Tech Invesment, Huawei Services, Ericsson Indonesia, MNC Kabel Mediacom, INTI, Wincor-Nixdorf Indonesia, Citra Sari Makmur, Xirka Dama Persada, Artajasa, Infokom Elektrindo dan lain-lain.

Asosiasi yang pada Munas (Musyawarah Nasional) pertama yang dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2014 memutuskan secara aklamasi untuk diketuai oleh Teguh Prasetya seorang professional di bidang industri telematika yang juga Direktur PT. Alita Praya Mitra. Asosiasi ini memiliki misi diantaranya mendukung perkembangan para pelaku bisnis telematika, mengelola sumber daya operasi telematika di Indonesia dan akan menjadi mitra pemerintah dalam membangun industri penyedia jasa operasi telematika.

APJASTEL juga membantu para anggotanya untuk menyediakan layanan penyedia jasa operasi telematika yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia. Asosiasi ini turut serta membantu pemerintah dalam upaya pemerataan ekonomi melalui kesempatan akses dan sumber daya layanan jasa operasi telematika di Indonesia. Selain itu juga turut berperan aktif dalam menentukan kebijakan di industri penyedia jasa operasi telematika ini.

sumber :http://techno.okezone.com/read/2014/02/06/54/937069/apjastel-bangun-industri-penyedia-jasa-operasi-telematika

Penulisan mengenai Pakar Telematika 3

0 komentar


Pakar Telematika yang ada di Indonesia

      Apa itu Pakar Telematika? Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) "Pakar" adalah (orang) ahli; spesialis sedangkan kata "Telamatika" belum ada di dalam KBBI. menurut website Wikipedia, Telematika adalah singkatan dari Telekomunikasi dan Informatika. Dijelaskan juga dalam website wikipedia bahwa telematika dikenal juga sebagai ICT (Information and Communications Technology) yaitu merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi. Dari penjelasan tersebut, saya menyimpulkan bahwa "Pakar Telematika adalah seseorang yang ahli di bidang Teknologi Komunikasi dan Informatika".
Ada banyak sekali pakar IT dan telematika di Indonesia. Berikut ini beberapa pakar IT dan Telematika Indonesia:

1. Prof. Dr. I Wayan Simri Wicaksana, S.Si, M.Eng

Beliau adalah orang Indonesia pertama yang meraih gelar Doktor di bidang Teknologi Informasi (TI). Disertasinya berjudul "Peer to Peer (P2P) Based Semantic Agreement Approach for Spatial Information Interoperability". Banyak paper tentang IT yang telah dibuatnya (dapat dilihat di google scholar). Beliau merupakan dosen tetap sekaligus guru besar TI di Universitas Gunadarma. Lebih lanjut tentang beliau dapat dilihat di personal webnya iwayan.info.

2. Ir. Onno Widodo Purbo, M.Eng., PhD

Onno Widodo Purbo (lahir di Bandung, Jawa Barat, 17 Agustus 1962) yang sering dipanggil Kang Onno adalah seorang pakar di bidang teknologi informasi yang sangat terkenal di Indonesia. Puluhan buku dan publikasi internasional pun sudah banyak dibuatnya. Sederet penghargaan diraihnya semenjak lulus dari Jurusan Teknik Elektro Institut Teknologi Bandung hingga sekarang. Beliau sangat kritis tentang kemajuan open source di indonesia. Beberapa distro linux yang pernah dikembangkan diantaranya Distro SchoolOnffLine, Distro SMEOnffLine, Distro ORARINux, Distro SekolahNux, Distro IPTEKNux, Distro indowebster. Ia juga aktif menulis dalam bidang teknologi informasi media, seminar, konferensi nasional maupun internasional. Percaya filosofi copyleft, banyak tulisannya dipublikasi secara gratis di internet.

3. I Made Wiryana

I Made Wiryana yang lebih dikenal dengan sebutan "Pak Made" oleh mahasiswa didiknya di Universitas Gunadarma ini adalah salah seorang yang sudah banyak makan asam garam di dunia IT. Beliau yang juga merupakan tokoh penting Linux indonesia ini merupakan salah seorang founder dari Indonesian Linux Motivator Foundation. Selain kegiatan sehari-harinya sebagai dosen, beliau juga beberapa kali diamanatkan sebagai penanggung jawab sekaligus penelola beberapa website milik pemerintah seperti presidenri.go.id, kemenpora.go.id, dan lain-lain.

4. Romi Satrio Wahono

Romi Satria Wahono. Lahir di Madiun, 2 Oktober 1974. Menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah di SD Negeri Sompok 4 dan SMP Negeri 8 Semarang. Menamatkan SMA di SMA Taruna Nusantara, Magelang pada tahun 1993. Menempuh pendidikan S1, S2, dan S3 (on-leave) di Department of Computer Science di Saitama University, Jepang pada tahun 1999, 2001, dan 2004. Mantan PNS dan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Cisco certified instructor lulusan Nanyang Technological University (NTU), Singapore. Kompetensi inti pada bidang Software Engineering, Game Technology, eLearning System, Network Engineering, dan Knowledge Management. Professional member dari asosiasi ilmiah ACM (MN: 6680333) dan IEEE Computer Society.

5. Ruby Alamsyah

Ruby Alamsyah menjadi narasumber utama di berbagai media massa nasional terkait kejahatan pembobolan rekening nasabah sejumlah bank melalui ATM. Ruby yang sempat dihadirkan sebagai saksi ahli di persidangan Antasari Azhar bahkan sempat mempraktekkan cara para pelaku menguras isi ATM dengan teknologi skimmer. Pria kelahiran Padang tahun 1974 ini adalah seorang ahli digital forensik. Selain itu Ruby juga sering menjadi saksi ahli di persidangan dan juga sebagai pelatih sekuriti TI. Saat ini Ruby salah satu orang Indonesia yang bersertifikasi forensik digital internasional.

6. Bernaridho hutabarat

15 tahun pengalaman di bidang TI. dengan berbagai peran mulai dari Project Manager, DBA, Presales, dll. Telah menerbitkan 12 buku (1 Pemrograman , 1 Database, 6 Oracle , 4 SQL Server). Telah menulis beberapa Blueprints mulai dari Database Integration, Business Intelligence, DRC / BCP, IP Telephony, dan Enterprise-lebar SPOC Helpdesk. membuat bahasa pemrograman Nusa. sebuah bahasa pemrograman asli karya anak bangsa. Nusa jauh lebih mudah digunakan daripada C, C#, C++, Java, (Visual) BASIC, dan Delphi / Pascal.
Memperoleh Bachelor in Informatics (Software Engineering) dari Institut Teknologi Bandung, dan Telecom magister dari Universitas Coventry (Inggris Raya).
Memperoleh derajat tertinggi dari Ujian Oracle DBA, di Atlanta, Georgia (2001), menerima Excellent Achievement Award dari CICC Tokyo Jepang, dan Best Essay dari Lenovo Singapura (2007).
7. Roy Suryo

Banyak yang tidak setuju kalau Roy Suryo ini adalah pakar telematika. Roy Suryo sering muncul di media massa Indonesia dan disebut - sebut sebagai pakar informatika, multimedia, dan telematika. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau disingkat KRMT Roy Suryo Notodiprojo atau lebih dikenal sebagai Roy Suryo (lahir di Yogyakarta, 18 Juli 1968; umur 41 tahun) adalah seorang pengurus Partai Demokrat di bidang Komunikasi dan Informatika. Roy sering menjadi narasumber di berbagai media massa Indonesia untuk bidang teknologi informasi, fotografi, dan multimedia. Roy juga pernah menjadi pembawa acara e-Lifestyle di Metro TV selama lima tahun. Banyak yang meragukan kepakarannya di bidang telematika, bahkah wikipedia pun meragukan kepakarannya




Sumber : http://www.bangwildan.web.id/

Penulisan mengenai Undang undang Telematika 2

0 komentar

RPDU komisi  DPR RI "Pandangan Tentang implementasiUU no 36/1999 Tentang komunikasi dan revisinya" "




        Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) pada hari Senin 10 Nopember 2014 memenuhi undangan Komisi I DPR-RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kantor Komisi I DPR RI. Pada kesempatan ini Ketua Umum Mastel Setyanto P Santosa yang hadir bersama beberapa DPH dan DPA serta Anggota Mastel menyampaikan beberapa poin penting terkait TIK mengenai kondisi saat ini dan yang akan datang yang dirangkum dalam kata pengantar Ketua Umum Mastel sbb:

        Perlu disadari bahwa pada abad ke-21, telekomunikasi memegang peranan yang sangat penting di dalam kehidupan kita sehari hari , baik dalam konteks kenegaraan, masyarakat bahkan individu. Infrastruktur telekomunikasi dewasa ini , khususnya Jaringan Pitalebar atau lebih sering dikenal sebagai Broadband Networks telah menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat di abad 21. Broadband telah infrastruktur ekonomi yang sangat vital yang akan menentukan tingkat pertumbuhan ekonomi di negara tersebut. Infra struktur telekomunikasi tidak dapat lagi dipersepsikan sebagai suatu sarana dan prasarana yang dipergunakan hanya untuk menghubungkan komunikasi dari suatu titik ke titik yang lainnya, melainkan sebagai faktor pengungkit, faktor penentu yang akan menjamin keberhasilan pada sektor sektor kehidupan manapun daalam kehidupan kita bernegara dan bermasyarakat. Telekomunikasi merupakan enabler dalam suatu pembangunan ekonomi. 

      Dalam kaitan inilah Bank Dunia mengemukakan hasil penelitian mereka bahwa setiap pertumbuhan 10 persen penetrasi akses internet di suatu negara , akan mendorong tumbuhnya Produk Dometik Bruto di negara tersebut sebesar 1,38 persen. Dengan pemahaman seperti ini maka tidak mengherankan apabila di negara maju seperti Amerika Serikat mengelompokan infrastruktur telekomunikasi sebagai critical-infrastructure atau infrastruktur yang kritis dimana gangguan terhadap telekomunikasi baik secara fisik maupun virtual dikatagorikan sebagai suatu pelanggaran berat dengan ancaman pidana.
Perlu dimaklumi bahwa dalam UU 36/1999 tentang Telekomunikasi, Pemerintah dibatasi kewenanganya hanya sebatas kepada fungsi Pembinaan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 bahwa telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah. Fungsi Pembinaan ini meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian dan tidak termasuk fungsi penyediaan atau pembangunan, karena kegiatan2 ini sudah dilimpahkan kepada badan usaha yang memperoleh ijin penyelenggaraan. Semangat dari UU 36/1999 saat itu adalah menghilangkan fungsi Pemerintah dibidang pembangunan sarana dan prasaran telekomunikasi yang sebelumnya ditugaskan oleh Undang-undang sebelumnya . Dalam Implementasi UU 36/1999 ini seringkali terjadi Pemerintah tidak berdaya terutama apabila harus melayani kebutuhan masyarakat di daerah-terpencil, daerah yang belum berkembang atau daerah yang secara ekonomi belum menguntungkan (unquick-yielding); karena pada umumnya badan usaha akan menolak pembangunan sarana telekomunikasi di lokasi-lokasi yang tidak menguntungkan bagi usaha mereka. Apakah Pemerintah akan diberikan kembali wewenang fungsi pembangunan dalam Perubahan UU 36/1999, kesemuanya kami serahkan kepada para Anggota Komisi I -DPR-RI.


          Kewajiban penyediaan jaringan telekomunikasi di daerah terpencil atau belum berkembang sesungguhnya sudah diatur dalam Pasal 16 UU 36/1999 dimana setiap Penyelenggara diwajibkan untuk memberikan kontribusi dalam pelayanan universal. Kontribusi pelayanan universal ini berbentuk penyediaan sarana dan prasaran telekomunikasi atau kompensasi lainnya. Namun Pasal 16 berserta penjelasannya menimbulkan multi tafsir sehingga berpotensi dapat melanggar hukum (terutama dari kacamata Penegak Hukum). Namun fungsi kewajiban USO ini perlu diatur dengan lebih transparan dan akuntabel sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan dana yang terkumpul dari para operator (1,25% dari pendapatan kotor). Kita sangat sepakat dan mendukung gagasan pemerintah untuk memeratakan layanan dan jasa telekomunikasi di seluruh tanah air, baik yang diperkotaan maupun yang jauh di daerah daerah terpencil di Indonesia. Untuk itu kelangsungan program USO perlu dipertahankan eksistensinya walaupun perlu dilakukan pembenahan di sana sini agar tidak menimbulkan permalahan hukum dikemudian hari. Disamping itu penggunaan dana USO pun perlu lebih realistis misalnya digunakan untuk menunjang pengembangan daerah dengan membangun daerah2 penyangga perkotaan contoh di Jakarta adalah kota-kota satelit disekitar Jakarta yang dapat dipastikan sangat membutuhkan adanya jaringan pita lebar terutama kabel serat optik, yang sekaligus juga dapat bermanfaat untuk mengurangi tekanan trafik dari pinggiran kota ke pusat pusat kota.

          Masalah yang berkaitan dengan Penyelenggaraan diatur dalam Bab IV yang terdiri dari 36 pasal. Walaupun Pasal-pasal dalam bab ini dan berbagai peraturan turutannya sudah jelas dan dimengerti oleh para pelaku bisnis dibidang telekomunikasi namun ternyata untuk aparat penegak hukum dianggap tidak jelas sehingga menimbulkan seringkali terjadi penafsiran yang berbeda, sebagaimana terjadi dalam kasus IM2 yang pernah kami sampaikan kepada Komisi 1 DPRI_RI dalam acara RDPU tanggal 22 Januari 2013.mengenai Penggunaan Pita Frekuensi 2,1 Mhz PT. Indosat, sehingga kami tidak perlu mengulang apa yang pernah kami sampaikan pada waktu itu, hanya dalam kesempatan ini kami melaporkan bahwa vonis terhadap mantan Direktur Utama PT. Indosat Multi Media (IM2) (Bapak Indar Atmanto) telah dijatuhi hukuman oleh para hakim baik pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, , pada tingkat kasasi diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dan bahkan di Mahkamah Agung dijatuhi hukuman 8 tahun dengan membayar denda sebesar Rp. 1,3 Triliun. Sementara itu dalam keputusan perdata tentang kerugian negara yang dihitung oleh BPKP (sebelum kasus IM2 disidangkan) telah pula diputuskan oleh Mahkamah Agung bahwa perhitungan BPKP adalah keliru dan tidak terjadi kerugian negara. Keputusan perdata ini merupakan alat bukti baru dan akan diajukan sebagai Peninjaun Kembali namun sayangnya masih terhambat, karena salinan keputusan MA masih belum dikirimkan kepada kepada pihak2 terkait padahal pak Indar Atmanto sudah menjalani hukuman atas dasar petikan surat keputusan yang disampaikan oleh Pihak Kejaksaan Agung. Situasi dan suasana ini, sangat mengganggu iklim usaha dibidang TIK karena adanya ketidak pastian hukum, bagi para investor.Karena membingungkan dimana Pemerintah/Regulator menyatakan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh IM2 tetapi para penegak hukum telah menjatuhkan vonis bersalah. Kami harapkan para Anggota Komisi 1 dapat benar-benar menyadari dan memikirkan hal-hal semacam ini, kami berharap pada saat Bapak & Ibu membuat berbagai undang-undang janganlah sampai dapat disalah tafisrkan oleh pihak-pihak terkait, hal-hal yang pada awalnya dianggap sudah jelas oleh Bapak & Ibu tetapi bagi para penegak hukum belum tentu jelas atau dimengerti akibatnya akan kan timbul kekeliruan dalam membuat tuduhan maupun keputusan hakim.
Sebagaimana kami sampaikan di bagian terdahulu bahwa akibat ditetapkannya UU 36/1999, di Indonesia telah terjadi restrukturisasi industri telekomunikasi dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat (pelaku usaha baik dalam negeri maupun asing ) untuk berusaha di bidang telekomunikasi dengan sasaran untuk meningkatkan pembangunan jaringan telekomunikasi (teledensitas, aksesibilitas) dan meningkatkan pelayanan jasa telekomunikasi utamanya jasa telekomukasi baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pada saat itu Kebijakan menarik investor ke dalam industri telekomunikasi didasarkan kepada: - jumlah sarana dan prasarana telekomunikasi yg masih terbatas (tingkat density rendah) - minimnya dana Pemerintah untuk membangun infrastruktur telekomunikasi. Peran pemerintah dalam tahap awal restrukturisasi memang diperlukan, agar proses berjalan lancar, antara lain: - sebagai regulator untuk mengendalikan ijin-ijin terkait dengan penetapan jumlah penyelenggara; pengalokasian sumberdaya ( frekuensi , nomer dlsb). menghilangkan hambatan bagi masuknya operator baru, mengawasi interkoneksi antara operator baru dengan "incumbent", membuat program perluasan akses ke daerah yg harus dilayani. Namun sangat disayangkan bahwa pengaturan tentang adanya Regulator yang netral tidak diatur secara jelas oleh UU 36/1999, karena hanya dicantumkan dalam Penjelasan Pasal 4 , sebagai bagian dari fungsi pembinaan. Untuk saat ini dan masa mendatang Regulator seharusnya benar-benar menjadi lembaga yang independen. Makna dari pengertian independent, yakni : independent dari perusahaan2 yang diaturnya agar tidak bias terhadap kepentingan perusahaan, independent dari tekanan politik. Sehingga perubahan dalam politik dan pemerintahan tidak membawa perubahan terhadap kebijakan regulasi, independent dari perseorangan dalam kewenangan pengambilan keputusan untuk menjamin stabilitas dalam proses pengambilan keputusan. Oleh sebab itu seharusnya lembaga seperti ini tidak berada dibawah Menteri, seperti saat ini.

         Dalam Pasal 5 UU 36/1999 telah diatur pula tentang peran serta masyarakat yakni dalam bentuk penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan telekomunikasi dalam rangka penetapan kebijakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidaang telekomunikasi. Namun sayangnya walaupun sudah berjalan 15 tahun, tindak lanjut pengaturan tentang hal ini tidak pernah diterbitkan. Padahal dalam Pasal 5 ayat (2) UU 36/1999, secara jelas dinyatakan bahwa lembaga yang seharusnya dibentuk ini keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang bergerak dibidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi telekomunikasi,asosisiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan dan jasa telekomunikasi dan masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi.
Terkait dengan konvergensi, hal ini adalah sebagai konsekwensi logis dari perkembangan teknologi di bidang telekomunikasi dan Informatika sehingga konvergensi merupakan suatu keniscayaan , yang tidak dapat kita hindari. Hal ini juga akan memberikan dampak yang sangat berarti terhadap UU 36/1999 mengingat di era konvergensi kita akan benar benar menyaksikan terjadinya konvergensi di dalam bidang infrastruktur telekomunikasi dan informatika serta Penyiaran sementara pada UU 36/1999 dengan tegas mengatur klasifikasi penyelenggara ke dalam tiga layer masing masing penyelenggara jaringan, jasa dan khusus.
Sesungguhnya konvergensi hanya akan terjadi pada tataran infrastrukturnya saja, sedangkan core-business (bisnis utama) masing masing pelaku bisnis seperti telekomunikasi, penyiaran ,perbankan dan jasa keuangan akan tetap berjalan sebagaimana yang ada seperti sekarang; namun kesemuanya ini akan melalui infrastruktur yang sama (converged). Apabila selama ini kita hanya dapat menyaksikan siaran televisi hanya melalui pesawat televisi yang dipancarkan dan dikelola oleh lembaga siaran maka ke depan kita akan dapat menyasikan siaran televisi dengan pilihan yang semakin beragam,baik melalui telepon genggam komputer meja /desk top, video streaming, dll yang dapat juga dilakukan oleh perusahaan perusahaan di dalam bidang telekomunikasi. 

          Demikian juga dengan layanan perbankan yang akan menjadi semakin luas menjangkau masyarakat, bahkan mampu menjangkau masyarakat yang selama ini kita kategorikan sebagai unbank-able. Melalui layanan dan jaringan telekomunikasi mereka akan dapat mengakses ke layanan jasa keuangan /perbankan seperti yang digariskan dalam konsep financial inclusion. Lambat tetapi pasti fakta tersebut akan terjadi secara merata di tanah air kita. Banyak tugas yang harus dilakukan oleh pemerintah agar dengan mulus kita dapat memasuki era konvergensi penuh (full convergence) , antara lain pembenahan regulasi dan pengaturan frekuensi, pembangunan jaringan pitalebar. Era konvergensi penuh nantinya membutuhkan dukungan undang-undang dan regulasi dengan wawasan jauh ke depan dan dinamis dengan tingkat jaminan kepastian hukum yang tinggi. Pada era full konvergensi akan terjadi pemanfaatan jaringan yang selama ini hanya dipergunakan untuk telekomunikasi, akses data dan penyiaran secara terpisah, maka ke depan dengan memanfaatkan jaringan yang sama, aneka jenis layanan akan dapat berjalan bersamaan. Tak terbayangkan bahwa dalam waktu yang tidak terlalu jauh ke depan kita di Indonesia akan dapatmenikmati aneka layanan jasa telekomunikasi,komunikasi data dan perbankan serta jasa dan transaksi keuangan lainnya hanya melalui sebuah perangkat yang kita pergunakan .

sumber : http://www.mastel.or.id/index.php?q=pojok_berita/2014/rdpu-mastel-komisi-i-dpr-ri-pandangan-mastel-tentang-implementasi-undang-undang-no

penulisan mengenai tim koordinasi Telematika 1

0 komentar

Tim Koordinasi Telematika Nasional secara paripurna merumuskan cetak biru pengembangan dari telematika yang mencakup  infastruktur

1. Infrastruktur

Menurut Jonathan L.Parapak (Presiden komisaris PT.Indosat) dalam http://www.bogor.net , perkembangan infrastruktur ini dipengaruhi oleh banyak faktor, antara lain kebijakan nasional sector telekomunikasi, regulasi sector, kondisi ekonomi makro, kemampuan para pelaku nasional. Pada tatanan kebijakan patut dicatat beberapa kemajuan yang sangat penting, antara lain diundangkannya UU tentang Telekomunikasi no. 36 tahun 1999 dan dikeluarkannya cetak biru kebijaksanaan tentang telekomunikasi di Indonesia tanggal 20 Juli 1999.

Pada tatanan regulasi telah dicapai beberapa perkembangan penting antara lain dimungkinkannya pern swasta dan masyarakat yang semakin tinggi dalam pengembangan regulasi yang telah terwujud dalam penetapan tariff dan interkoneksi standard, dan lain-lain. Pada tatanan penyelenggaraan kondisi monopoli dan duopoli yang masih menghambat peran swasta dan masyarakat lebih besar, keadaan ekonomi yang baru tumbuh sangat mempengaruhi daya beli masyarakat.

Dalam kondisi ini, kelihatannya sasaran pembangunan infrastuktur baik adimarga informasi, multimedia city akan mengalami penundaan. Namun demikian perlu dicatat bahwa PT.Telkom telah berupaya membangun lingkar-lingkar adimarga kepulauan dan infrastruktur multimedia di Jakarta. Infrastruktur informasi telah maju selangkah dengan beroperasinya satelit Telkom 1.

Salah satu aspek yang penting adalah pemanfaatan secara optimal infrastruktur yang ada. Tampaknya perlu dikembangkan kebijaksanaan baik pada tingkat pemerintah maupun pada tingkat penyelenggaraan agar investasi yang telah dilakukan dapat termanfaatkan dengan berdaya guna dan berhasil guna bagi berbagai komponen masyarakat, baik pendidikan, layanan kesehatan, pemerintahan maupun kegiatan bisnis.

Perkembangan Telematika

Kamis, 06 November 2014 0 komentar


Perkembangan Telematika Pada Masa Yang Akan Datang Serta Pandangan Dalam Segi Positif Dan Negatifnya


Perkembangan Telematika.
Perkembangan telematika saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Pada segi hardware, telah banyak bermunculan produk-produk IT muktahir yang lebih kecil, cepat dan efisien dengan format-format unik yang berbeda serta keunggulan masing2. Misalnya saja teknologi perakitan prosesor yang sudah bisa memfrabikasi hingga ukuran 40nm, telepon selular dengan koneksi wifi, notebook dengan ukuran lebih kecil sehingga memudahkan keleluasaan mobilitas bagi penggunanya serta yang tidak kalah penting adalah tersedianya akses hotspot dimana-mana sehingga hampir setiap orang dapat mengaksesnya.
Kalo sekarang ini yg bayak saya rasakan adalah adanya perkembangan teknologi komunikasi serta teknologi tlp seluler , di samping harga masing2 telpon seluler yg smakin mahal atau smakin melejit harganya itu dikarnakan factor teknologi yg semakin canggih dan layanan jaringan yg di twarkan oleh provider juga smakin baik dan murah jadi tidak heran permintaan pasar akan produksi gadget terus meningkat setiap tahunnya , sy merasakan hal sperti ini karna saya juga ikut serta dalam penjualan gadget :D hehee. Setiap bulan bisnis saya bertambah besar peminat atau yg menanyakan gadget2 terbaru . setiap bulan perhitungan permintaan smakin meninggkat dan akhirnya saya bisa men simpulkan bahwa perkembangan telematika akan smakin terus berkembang pesat tanpa henti dan teknologi dari masing2 vendor akan terus menarik perhatian pasar agar mereka bisa terus mnjadi yg terbaik


Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) juga tidak akan kalah dengan perkembangan TIK saat ini. Perangkat komputasi berskala terabyte, penggunaan multicore processor, penggunaan memory dengan multi slot serta peningkatan kapasitas harddisk multi terabyte akan banyak bermunculan dengan harga yang masuk akal. Komputasi berskala terabyte ini juga didukung dengan akses wireless dan wireline dengan akses bandwidth yang mencapai terabyte juga. Hal ini berakibat menumbuhkan faktor baru dari perkembangan teknologi. Antarmuka pun sudah semakin bersahabat, lihat saja software Microsoft, desktop UBuntu, GoogleApps, YahooApps Live semua berlomba menampilkan antarmuka yang terbaik dan lebih bersahabat dengan kecepatan akses yang semakin tinggi. Hal ini ditunjang oleh search engine yang semakin cepat mengumpulkan informasi yang dibutuhkan oleh penggunannya.


Kesimpulan segi positif nya sih bisa saya bilang akan bayak peranan manusia yg digantikan oleh teknologi2 terbaru contoh yg sy temui ketika sy melihat suatu tanyangan yg mengabbarkan robot asal jepang mampu melayanin pekerjaan majikanya hingga membuatkan the untuk majikanya, wow itu sangat bagus skali wlpaun masih dalam masa percobaan . contoh lain juga ada yaitu komputer skrng komputer sudah bisa di gantikan oleh ponsel2 pintar yg berteknologi tinggi ponsel tersebut bisa melebihi kmampuan komputer serta kegunaan komputer ,, “HEBAT” jd tidak jarang skrng para pekerja cukup mmbawa gadget atau ponsel mereka , mereka sudah bisa bekerja dengan prfesional karna semua pekerjaannya sudah termumpuni oleh teknologi2 gadget yg mereka miliki


Kesimpulan segi negatifnya bayak sekali apapun pasty ada sisi baik dan jeleknya , menurut saya dengan berkembangnya teknologi informatika serta gadget2 terbaru manusia serasa tidak perlu langsung bertemu oleh orng lain dkarnakan sudah gampang untuk mlakukan komunikasi pd dasarnya baik sih untuk kmudahan kita smua, Cuma ya harus seimbang lah bahwa silahturahmi langsung bertemu dan berjabat tangan itu sungguh baik sekali , contoh lain dampak negatifnya radiasi dari sinyal2 ponsel berteknologi tinggi mampu mnimbulkan penyakit yg berbahaya jd berhati2 jika menggunakan ponsel jgan terlalu berlebihan ketika kita sedang menggunakannya . tp tanang saja jika kita tau batasan2 menggunakan teknologi akan terhindar dari itu semua .

Bidang telematika

0 komentar

1. Jelaskan bagaimana cara pengamanan layanan telematika dilihat dari aspek jaringan komputernya baik yang menggunakan kabel maupun tanpa kabel (wireless)!
Cara pengamanan layanan telematika yang dilihat dari aspek jaringan computer yang menggunakan kabel atau wirelese itu ada 4 yaitu :
A. Layanan Informasi
Pengertian layanan informasi adalah penyampaian berbagai informasi kepada sasaran layanan agar individu dapat memanfaatkan informasi tersebut demi kepentingan hidup dan perkembangannya. Informasi dapat disajikan dalam berbagai format seperti: teks, gambar, audio, maupun video.
Beberapa contoh dari layanan informasi adalah :
a. M – Commerce
b. GPS
c. News and weather
d. Telematik Terminal
e. Jasa pelayanan internet
f. Informasi lalu lintas terbaru
B. Layanan Keamanan
Layanan keamanan adalah suatu yang sangat penting untuk menjaga agar suatu data dalam jaringan tidak mudahterhapus atau hilang. Sistem dari keamanan ini juga membantu untuk mengamankan jaringan tanpa menghalangi penggunaannya dan menempatkan antisipasi ketika jaringan berhasil ditembus. Keamanan jaringan di sini adalah memberikan peningkatan keamanan tertentu untuk jaringan serta untuk memantau dan memberikan informasi jika sesuatu berjalan tidak seharusnya.

Layanan ini dapat mengurangi tingkat pencurian dan kejahatan. Peningkatan keamanan jaringan ini dapat dilakukan terhadap :
a. Rahasia (privacy)
Dengan banyak pemakai yang tidak dikenal pada jaringan menyebabkan penyembunyian data yang sensitive menjadi sulit.
b. Keterpaduan data (data integrity)
Karena banyak node dan pemakai berpotensi untuk mengakses system komputasi, resiko korupsi data adalah lebih tinggi.
c. Keaslian (authenticity)
Hal ini sulit untuk memastikan identitas pemakai pada system remote, akibatnya satu host mungkin tidak mempercayai keaslian seorang pemakai yang dijalankan oleh host lain.
d. Convert Channel
Jaringan menawarkan banyak kemungkinan untuk konstruksi convert channel untuk aliran data, karena begitu banyak data yang sedang ditransmit guna menyembunyikan pesan.

Keamanan dapat didefinisikan sebagai berikut :
a. Integrity
Mensyaratkan bahwa informasi hanya dapat diubah oleh pihak yang memiliki wewenang.
b. Confidentiality
Mensyaratkan bahwa informasi (data) hanya bisa diakses oleh pihak yang memiliki wewenang.
c. Authentication
Mensyaratkan bahwa pengirim suatu informasi dapat diidentifikasi dengan benar dan ada jaminan bahwa identitas yang didapat tidak palsu.
d. Availability
Mensyaratkan bahwa informasi tersedia untuk pihak yang memiliki wewenang ketika dibutuhkan.
e. Nonrepudiation
Mensyaratkan bahwa baik pengirim maupun penerima informasi tidak dapat menyangkal pengiriman dan penerimaan pesan.


2. Jelaskan motif-motif gangguan yang terjadi pada layanan telematika!

1) Noise adalah suatu sinyal gangguan yang bersifat akustik (suara), elektris, maupun elektronis yang hadir dalam suatu sistem (rangkaian listrik/ elektronika) dalam bentuk gangguan yang bukan merupakan sinyal yang diinginkan.
2) Flooding adalah teknologi informasi yang mengacu kepada salah satu jenis serangan Denial-of-service yang menggunakan paket-paket SYN. Denial of Service (DoS) merupakan serangan dimana suatu pihak mengekploitasi aspek dari suite Internet Protocol untuk menghalangi akses pihak yang berhak atas informasi atau sistem yang diserang.
3) Virus adalah sebuah program komputer yang dapat menggandakan dirinya secara sendiri dalam sistem komputer. Sebuah worm dapat menggandakan dirinya dengan memanfaatkan jaringan (LAN/WAN/Internet) tanpa perlu campur tangan dari user itu sendiri.
4) Sniffer adalah sebuah device penyadapan komunikasi jaringan komputer dengan memanfaatkan mode premicious pada ethernet.

3. Jelaskan satu contoh metode pengamanan terhadap layanan telematika!
Sebuah metode browsing jaringan disediakan untuk browsing video atau audio data yang di tembak oleh sebuah IP. Jaringan video atau audio metode browsing sesuai mencangkup langkah-langkah dari:
a. Menjalankan sebuah program splikasi komputetr local untuk mendapatkan kode identifikasi yang disimpan dalam kamera IP.
b. Transmisi untuk mendaftarkan kode identifikasi ke DDNS (Dinamic Domain Name Server) oleh program aplikasi.
c. Mendapatkakn kamera IP pribadi alamat dan alamat server pribadi sehingga pasangan IO kamera dan control kamera IP melalui kamera IP pribadi, dan
d. Kopel ke layanan server melalui alamat server pribadi sehina untuk mendapatkan video atau audio dari yang ditembak oleh kamera IP, dimana server layanan menangkap video atau audio data yang ditembak oleh kamera IP melalui Internet.

Pentingnya Manajemen Kontrol Keamanan pada Sistem

0 komentar

Pentingnya Manajemen Kontrol Keamanan pada Sistem

Informasi adalah salah suatu asset penting dan sangat berharga bagi kelangsungan hidup bisnis dan disajikan dalam berbagai format berupa : catatan, lisan, elektronik, pos, dan audio visual. Oleh karena itu, manajemen informasi penting bagi meningkatkan kesuksusesan yang kompetitif dalam semua sektor ekonomi.

Tujuan manajemen informasi adalah untuk melindungi kerahasiaan, integritas dan ketersediaan informasi. Dengan tumbuhnya berbagai penipuan, spionase, virus, dan hackers sudah mengancam informasi bisnis manajemen oleh karena meningkatnya keterbukaan informasi dan lebih sedikit kendali/control yang dilakukan melalui teknologi informasi modern. Sebagai konsekuensinya , meningkatkan harapan dari para manajer bisnis, mitra usaha, auditor,dan stakeholders lainnya menuntut adanya manajemen informasi yang efektif untuk memastikan informasi yang menjamin kesinambungan bisnis dan meminimise kerusakan bisnis dengan pencegahan dan memimise dampak peristiwa keamanan.

Mengapa harus mengamankan informasi?

Keamanan Informasi adalah suatu upaya untuk mengamankan aset informasi yang dimiliki. Kebanyakan orang mungkin akan bertanya, mengapa “keamanan informasi” dan bukan “keamanan teknologi informasi” atau IT Security. Kedua istilah ini sebenarnya sangat terkait, namun mengacu pada dua hal yang sama sekali berbeda. “Keamanan Teknologi Informasi” atau IT Security mengacu pada usaha-usaha mengamankan infrastruktur teknologi informasi dari gangguan-gangguan berupa akses terlarang serta utilisasi jaringan yang tidak diizinkan

Berbeda dengan “keamanan informasi” yang fokusnya justru pada data dan informasi milik perusahaan Pada konsep ini, usaha-usaha yang dilakukan adalah merencanakan, mengembangkan serta mengawasi semua kegiatan yang terkait dengan bagaimana data dan informasi bisnis dapat digunakan serta diutilisasi sesuai dengan fungsinya serta tidak disalahgunakan atau bahkan dibocorkan ke pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Keamanan informasi terdiri dari perlindungan terhadap aspek-aspek berikut:
Confidentiality (kerahasiaan) aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi, memastikan bahwa informasi hanya dapat diakses oleh orang yang berwenang dan menjamin kerahasiaan data yang dikirim, diterima dan disimpan.
Integrity (integritas) aspek yang menjamin bahwa data tidak dirubah tanpa ada ijin fihak yang berwenang (authorized), menjaga keakuratan dan keutuhan informasi serta metode prosesnya untuk menjamin aspek integrity ini.
Availability (ketersediaan) aspek yang menjamin bahwa data akan tersedia saat dibutuhkan, memastikan user yang berhak dapat menggunakan informasi dan perangkat terkait (aset yang berhubungan bilamana diperlukan).

Keamanan informasi diperoleh dengan mengimplementasi seperangkat alat kontrol yang layak, yang dapat berupa kebijakan-kebijakan, praktek-praktek, prosedur-prosedur, struktur-struktur organisasi dan piranti lunak.

Informasi yang merupakan aset harus dilindungi keamanannya. Keamanan, secara umum diartikan sebagai “quality or state of being secure-to be free from danger” [1]. Untuk menjadi aman adalah dengan cara dilindungi dari musuh dan bahaya. Keamanan bisa dicapai dengan beberapa strategi yang biasa dilakukan secara simultan atau digunakan dalam kombinasi satu dengan yang lainnya. Strategi keamanan informasi memiliki fokus dan dibangun pada masing-masing ke-khusus-annya. Contoh dari tinjauan keamanan informasi adalah:
Physical Security yang memfokuskan strategi untuk mengamankan pekerja atau anggota organisasi, aset fisik, dan tempat kerja dari berbagai ancaman meliputi bahaya kebakaran, akses tanpa otorisasi, dan bencana alam.
Personal Security yang overlap dengan ‘phisycal security’ dalam melindungi orang-orang dalam organisasi.
Operation Security yang memfokuskan strategi untuk mengamankan kemampuan organisasi atau perusahaan untuk bekerja tanpa gangguan.
Communications Security yang bertujuan mengamankan media komunikasi, teknologi komunikasi dan isinya, serta kemampuan untuk memanfaatkan alat ini untuk mencapai tujuan organisasi.
Network Security yang memfokuskan pada pengamanan peralatan jaringan data organisasi, jaringannya dan isinya, serta kemampuan untuk menggunakan jaringan tersebut dalam memenuhi fungsi komunikasi data organisasi.



Bagaimana mengamankannya?

Manajemen keamanan informasi memiliki tanggung jawab untuk program khusus, maka ada karakteristik khusus yang harus dimilikinya, yang dalam manajemen keamanan informasi dikenal sebagai 6P yaitu:

Planning

Planning dalam manajemen keamanan informasi meliputi proses perancangan, pembuatan, dan implementasi strategi untuk mencapai tujuan. Ada tiga tahapannya yaitu:

1) strategic planning yang dilakukan oleh tingkatan tertinggi dalam organisasi untuk periode yang lama, biasanya lima tahunan atau lebih,

2) tactical planning memfokuskan diri pada pembuatan perencanaan dan mengintegrasi sumberdaya organisasi pada tingkat yang lebih rendah dalam periode yang lebih singkat, misalnya satu atau dua tahunan,

3) operational planning memfokuskan diri pada kinerja harian organisasi. Sebagi tambahannya, planning dalam manajemen keamanan informasi adalah aktifitas yang dibutuhkan untuk mendukung perancangan, pembuatan, dan implementasi strategi keamanan informasi supaya diterapkan dalam lingkungan teknologi informasi. Ada beberapa tipe planning dalam manajemen keamanan informasi, meliputi :

v Incident Response Planning (IRP)

IRP terdiri dari satu set proses dan prosedur detil yang mengantisipasi, mendeteksi, dan mengurangi akibat dari insiden yang tidak diinginkan yang membahayakan sumberdaya informasi dan aset organisasi, ketika insiden ini terdeteksi benar-benar terjadi dan mempengaruhi atau merusak aset informasi. Insiden merupakan ancaman yang telah terjadi dan menyerang aset informasi, dan mengancam confidentiality, integrity atau availbilitysumberdaya informasi. Insident Response Planning meliputi incident detection, incident response, dan incident recovery.

v Disaster Recovery Planning (DRP)

Disaster Recovery Planning merupakan persiapan jika terjadi bencana, dan melakukan pemulihan dari bencana. Pada beberapa kasus, insiden yang dideteksi dalam IRP dapat dikategorikan sebagai bencana jika skalanya sangat besar dan IRP tidak dapat lagi menanganinya secara efektif dan efisien untuk melakukan pemulihan dari insiden itu. Insiden dapat kemudian dikategorikan sebagai bencana jika organisasi tidak mampu mengendalikan akibat dari insiden yang terjadi, dan tingkat kerusakan yang ditimbulkan sangat besar sehingga memerlukan waktu yang lama untuk melakukan pemulihan.

v Business Continuity Planning (BCP)

Business Continuity Planning menjamin bahwa fungsi kritis organisasi tetap bisa berjalan jika terjadi bencana. Identifikasi fungsi kritis organisasi dan sumberdaya pendukungnya merupakan tugas utama business continuity planning. Jika terjadi bencana, BCP bertugas menjamin kelangsungan fungsi kritis di tempat alternatif. Faktor penting yang diperhitungkan dalam BCP adalah biaya.

Policy

Dalam keamanan informasi, ada tiga kategori umum dari kebijakan yaitu:
Enterprise Information Security Policy (EISP) menentukan kebijakan departemen keamanan informasi dan menciptakan kondisi keamanan informasi di setiap bagian organisasi.
Issue Spesific Security Policy (ISSP) adalah sebuah peraturan yang menjelaskan perilaku yang dapat diterima dan tidak dapat diterima dari segi keamanan informasi pada setiap teknologi yang digunakan, misalnya e-mail atau penggunaan internet.
System Spesific Policy (SSP) pengendali konfigurasi penggunaan perangkat atau teknologi secara teknis atau manajerial.

Programs

Adalah operasi-operasi dalam keamanan informasi yang secara khusus diatur dalam beberapa bagian. Salah satu contohnya adalah program security education training and awareness. Program ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada pekerja mengenai keamanan informasi dan meningkatkan pemahaman keamanan informasi pekerja sehingga dicapai peningkatan keamanan informasi organisasi.

Protection

Fungsi proteksi dilaksanakan melalui serangkaian aktifitas manajemen resiko, meliputi perkiraan resiko (risk assessment) dan pengendali, termasuk mekanisme proteksi, teknologi proteksi dan perangkat proteksi baik perangkat keras maupun perangkat keras. Setiap mekanisme merupakan aplikasi dari aspek-aspek dalam rencana keamanan informasi.

People

Manusia adalah penghubung utama dalam program keamanan informasi. Penting sekali mengenali aturan krusial yang dilakukan oleh pekerja dalam program keamanan informasi. Aspek ini meliputi personil keamanan dan keamanan personil dalam organisasi.


 
Place to Share of Knowledge © 2011 | Designed by RumahDijual, in collaboration with Online Casino, Uncharted 3 and MW3 Forum