• Blockquote

    Mauris eu wisi. Ut ante ui, aliquet neccon non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris duis sed assa id mauris.

  • Duis non justo nec auge

    Mauris eu wisi. Ut ante ui, aliquet neccon non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris duis sed assa id mauris.

  • Vicaris Vacanti Vestibulum

    Mauris eu wisi. Ut ante ui, aliquet neccon non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris duis sed assa id mauris.

  • Vicaris Vacanti Vestibulum

    Mauris eu wisi. Ut ante ui, aliquet neccon non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris duis sed assa id mauris.

  • Vicaris Vacanti Vestibulum

    Mauris eu wisi. Ut ante ui, aliquet neccon non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris duis sed assa id mauris.

Pengalaman Mengenai Cyber Crime

Selasa, 28 April 2015 0 komentar

           Kejahatan dunia maya atau bisa kita sebut dengan cyber crime marak kita jumpai , nah untuk itu saya akan berbagi pengalaman mengenai cyber crime , Cyber crime yang saya alami ini adalah Hacking , lebih tepatnya lagi ke Hacking untuk Game online  , Saya ,meretas Passwordnya dan mengubah ke password dan alhasil ID tersebut menjadi milik saya dahulu Game ini sangat rentan dengan hacing nya saya menghack nya dengan e-mail dan Hint dari si pemilik ID game tersebut dengan saya bisa mengetahui Username nya saja saya sudah bisa mendapatkan ID game tersebut , tetapi dengan seiring berjalannya waktu dan maintenance game ini menjadi sulit dibobol kembali mungkin dikarenakan sudah banyak pengaduan kepada pihak GM mengenai hack ID nya . Jadi berhati hati lah dengan orang sekitar anda belum tentu seseorang yang dekat dengan anda , anda bisa menjadi korban . Waspadalah Waspadalah .  

Perbandingan Cyber Law di berbagai negara

Rabu, 22 April 2015 0 komentar

              Cyber Law adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas seperti gambut brotherhood. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan. Begitupun penipuan identitas di game online. Dengan hanya mengisi alamat identitas palsu, game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu. Jika hal tersebut terus terus terjadi, maka game online tersebut akan rugi/bangkrut



CYBER LAW NEGARA VIETNAM :
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya. Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan. 

CYBER LAW NEGARA THAILAND :
 Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan. 

CYBER LAW DI AMERIKA SERIKAT :
Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :

Pasal 5   : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7   : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik. 
Pasal 8   : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9   : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 : Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi. 
Pasal 11 : Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel. 
Pasal 12 : Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik. 
Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya  karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis. 
Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik. 
Pasal 16 : Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.

    Undang-Undang Lainnya : 
• Electronic Signatures in Global and National Commerce Act 
• Uniform Computer Information Transaction Act 
• Government Paperwork Elimination Act 
• Electronic Communication Privacy Act 
• Privacy Protection Act
• Fair Credit Reporting Act • Right to Financial Privacy Act
• Computer Fraud and Abuse Act
• Anti-cyber squatting consumer protection Act 
• Child online protection Act
• Children’s online privacy protection Act
• Economic espionage Act
• “No Electronic Theft” Act

    Undang-Undang Khusus : 
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA) 
• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy 
• Video Privacy Protection Act Undang-Undang Sisipan : 
• Arms Export Control Act • Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds 
• Federal Trade Commision Act
• Uniform Deceptive Trade Practices Act

Penulisan mengenai kriteria Menkominfo 6

Sabtu, 22 November 2014 0 komentar


Kriteria Menkominfo Ideal Versi Masyarakat Telematika.


Ketua Umum Mastel, Setyanto P. Santosa(VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

VIVAnews - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) memberi usulan kriteria calon menteri komunikasi dan informatika. Dengan demikian, Mastel berharap penguasa baru Indonesia tidak salah dalam memilih pembantunya di kabinet.

Mastel sendiri telah berpengalaman dalam bidang Telekomunikasi dan Informatika sejak tahun 1993 dan merasakan berbagai menteri yang menangani di bidang tersebut.

"Peran TIK begitu besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan tidak ada satupun unsur kegiatan manusia yang tidak terkait dengan keberadaan sarana dan prasarana TIK," ujar Ketua Umum Mastel Setyanto P Santosa di Sekretariat Mastel Jakarta, Selasa 26 Agustus 2014.

Setyanto memaparkan setidaknya ada prasyarat umum dan kriteria khusus untuk menkominfo di bawah kepemimpinan Jokowi nanti.

Untuk prasyarat umum, Setyanto menjelaskan, menkominfo mendatang harus memiliki rekam jejak dan integritas baik, tidak tersangkut perkara pidana, dan tidak pernah dihukum.

"Memiliki visi dan pengetahuan luas di bidang TIK, terutama mewujudkan rencana pembangunan infrastruktur TIK sesuai dengan perkembangan teknologi," ucap pria yang pernah menjabat Deputi Menteri Negara BUMN.

Setyanto menambahkan, menkominfo periode mendatang memiliki keterbukaan terhadap masukan dan menindaklanjuti serta mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan pengembangan TIK Indonesia.

Ketika ditanya, apabila sosok menkominfo itu datang dari partai politik, Setyanto mengatakan itu tidak masalah.

"Asal orang itu mau melepas baju partainya (pengurus partai), sehingga tidak menjadi pelayan partai, arah dan langkahnya tidak berbau politik," ungkapnya.

Kriteria khusus

Sedangkan untuk kriteria khusus, Mastel ingin menkominfo itu profesional, berpengalaman dan sudah teruji dalam memimpin dan menunjukkan keberhasilan yang baik di industri TIK.

"Pengalaman birokrasi itu perlu, agar terciptanya koordinasi yang lancar dan mampu meningkatkan kreativitas yang mendorong pengembang industri TIK," jelasnya.

Selain itu juga, pria lulusan Universitas Padjadjaran itu mengatakan akan menjadi sebuah 'advantage' bilamana menkominfo yang akan datang punya pengalaman keterlibatan dalam penyusunan atau pembahasan kebijakan TIK dan terlibat dalam konferensi dan studi-studi mengenai teknologi dan Kebijakan TIK baik di dalam maupun luar negeri.

"Kriteria tersebut sudah kami sampaikan kepada Jokowi. Semoga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam memilih menteri (kominfo) yang tepat," kata dia. (ita)

penulisan mengenai server E-ktp 5

0 komentar


Roy Suryo: Server E-KTP Harus di Indonesia untuk Lindungi Hak Kewarganegaraan




JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar telematika, Roy Suryo, menilai tidak seharusnya server kartu tanda penduduk (KTP) elektronik berada di India. Seharusnya, server tersebut berada di Indonesia karena menyangkut kerahasiaan identitas warga negara.

"Server e-KTP seharusnya berada di Indonesia. Lebih ke soal hak kewarganegaraan yang harus dilindungi datanya oleh pemerintah," ujar Roy saat dihubungi, Senin (17/11/2014).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ini mempertanyakan mengapa pemerintah tidak menempatkan server e-KTP di dalam negeri saja. Padahal, menurut Roy, kualitas jaringan dan sumber daya manusia di Indonesia mampu menangani itu sehingga tak perlu bergantung kepada negara luar.

"Meski teknologi India, Taiwan, Singapura, apalagi Amerika dan Jepang lebih maju dari Indonesia, tapi ini menyangkut database 250 juta rakyat Indonesia. Seharusnya, keamanan database itu dijamin di dalam negeri," ucap politisi Partai Demokrat ini.

Roy pun mendorong penuh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk menjamin keamanan databaseidentitas seluruh rakyat Indonesia.

Diberitakan, Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan menstop program e-KTP dalam kurun waktu yang tidak dapat ditentukan. Banyak hal yang mesti dievaluasi di program tersebut.

Fakta yang ditemukan pihaknya cukup serius. Pertama, ada dugaan korupsi dalam proyek itu. Kedua, server yang digunakan e-KTP milik negara lain (India) sehingga database di dalamnya rentan diakses pihak tidak bertanggung jawab.

Ketiga, vendor fisik e-KTP tidak menganut open system sehingga Kemendagri tidak bisa mengutak-utik sistem tersebut. Keempat, banyak terjadi kebocorandatabase, misalnya, di kolom nama tertulis nama perempuan, tapi foto yang bersangkutan menunjukkan laki-laki.

Tjahjo melakukan dua hal mengenai temuan tersebut. Soal persoalan dugaan korupsi, Tjahjo menyerahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, persoalan sistem yang bobrok akan dirapatkan terlebih dahulu dengan sejumlah pihak.

Penulisan mengenai penyedia jasa Telematika 4

0 komentar


APJASTEL Bangun Industri Penyedia Jasa Operasi Telematika

Asosiasi Penyedia Jasa Operasi Telematika (APJASTEL)JAKARTA - Empat asosiasi yang bergerak di bidang Telematika Nasional sepakat untuk bergabung dan membentuk asosiasi untuk penyedia layanan jasa operasi telematika (Managed Service Provider) yaitu Asosiasi Penyedia Jasa Operasi Telematika (APJASTEL).

Melalui siaran pers yang diterima Okezone, Kamis (6/2/2014), empat asosiasi ini antara lain Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi (APNATEL), Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII).

APJASTEL yang dibentuk pada 7 Oktober 2013 lalu ini didirikan pula bersama-sama dengan belasan pelaku industri Penyedia Jasa Operasi Telematika (Managed Service Provider-(MSP)) di Indonesia seperti Alita Praya Mitra, Nokia Solutions Network, Alcatel-Lucent Indonesia, Huawei Tech Invesment, Huawei Services, Ericsson Indonesia, MNC Kabel Mediacom, INTI, Wincor-Nixdorf Indonesia, Citra Sari Makmur, Xirka Dama Persada, Artajasa, Infokom Elektrindo dan lain-lain.

Asosiasi yang pada Munas (Musyawarah Nasional) pertama yang dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2014 memutuskan secara aklamasi untuk diketuai oleh Teguh Prasetya seorang professional di bidang industri telematika yang juga Direktur PT. Alita Praya Mitra. Asosiasi ini memiliki misi diantaranya mendukung perkembangan para pelaku bisnis telematika, mengelola sumber daya operasi telematika di Indonesia dan akan menjadi mitra pemerintah dalam membangun industri penyedia jasa operasi telematika.

APJASTEL juga membantu para anggotanya untuk menyediakan layanan penyedia jasa operasi telematika yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia. Asosiasi ini turut serta membantu pemerintah dalam upaya pemerataan ekonomi melalui kesempatan akses dan sumber daya layanan jasa operasi telematika di Indonesia. Selain itu juga turut berperan aktif dalam menentukan kebijakan di industri penyedia jasa operasi telematika ini.

sumber :http://techno.okezone.com/read/2014/02/06/54/937069/apjastel-bangun-industri-penyedia-jasa-operasi-telematika

Penulisan mengenai Pakar Telematika 3

0 komentar


Pakar Telematika yang ada di Indonesia

      Apa itu Pakar Telematika? Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) "Pakar" adalah (orang) ahli; spesialis sedangkan kata "Telamatika" belum ada di dalam KBBI. menurut website Wikipedia, Telematika adalah singkatan dari Telekomunikasi dan Informatika. Dijelaskan juga dalam website wikipedia bahwa telematika dikenal juga sebagai ICT (Information and Communications Technology) yaitu merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi. Dari penjelasan tersebut, saya menyimpulkan bahwa "Pakar Telematika adalah seseorang yang ahli di bidang Teknologi Komunikasi dan Informatika".
Ada banyak sekali pakar IT dan telematika di Indonesia. Berikut ini beberapa pakar IT dan Telematika Indonesia:

1. Prof. Dr. I Wayan Simri Wicaksana, S.Si, M.Eng

Beliau adalah orang Indonesia pertama yang meraih gelar Doktor di bidang Teknologi Informasi (TI). Disertasinya berjudul "Peer to Peer (P2P) Based Semantic Agreement Approach for Spatial Information Interoperability". Banyak paper tentang IT yang telah dibuatnya (dapat dilihat di google scholar). Beliau merupakan dosen tetap sekaligus guru besar TI di Universitas Gunadarma. Lebih lanjut tentang beliau dapat dilihat di personal webnya iwayan.info.

2. Ir. Onno Widodo Purbo, M.Eng., PhD

Onno Widodo Purbo (lahir di Bandung, Jawa Barat, 17 Agustus 1962) yang sering dipanggil Kang Onno adalah seorang pakar di bidang teknologi informasi yang sangat terkenal di Indonesia. Puluhan buku dan publikasi internasional pun sudah banyak dibuatnya. Sederet penghargaan diraihnya semenjak lulus dari Jurusan Teknik Elektro Institut Teknologi Bandung hingga sekarang. Beliau sangat kritis tentang kemajuan open source di indonesia. Beberapa distro linux yang pernah dikembangkan diantaranya Distro SchoolOnffLine, Distro SMEOnffLine, Distro ORARINux, Distro SekolahNux, Distro IPTEKNux, Distro indowebster. Ia juga aktif menulis dalam bidang teknologi informasi media, seminar, konferensi nasional maupun internasional. Percaya filosofi copyleft, banyak tulisannya dipublikasi secara gratis di internet.

3. I Made Wiryana

I Made Wiryana yang lebih dikenal dengan sebutan "Pak Made" oleh mahasiswa didiknya di Universitas Gunadarma ini adalah salah seorang yang sudah banyak makan asam garam di dunia IT. Beliau yang juga merupakan tokoh penting Linux indonesia ini merupakan salah seorang founder dari Indonesian Linux Motivator Foundation. Selain kegiatan sehari-harinya sebagai dosen, beliau juga beberapa kali diamanatkan sebagai penanggung jawab sekaligus penelola beberapa website milik pemerintah seperti presidenri.go.id, kemenpora.go.id, dan lain-lain.

4. Romi Satrio Wahono

Romi Satria Wahono. Lahir di Madiun, 2 Oktober 1974. Menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah di SD Negeri Sompok 4 dan SMP Negeri 8 Semarang. Menamatkan SMA di SMA Taruna Nusantara, Magelang pada tahun 1993. Menempuh pendidikan S1, S2, dan S3 (on-leave) di Department of Computer Science di Saitama University, Jepang pada tahun 1999, 2001, dan 2004. Mantan PNS dan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Cisco certified instructor lulusan Nanyang Technological University (NTU), Singapore. Kompetensi inti pada bidang Software Engineering, Game Technology, eLearning System, Network Engineering, dan Knowledge Management. Professional member dari asosiasi ilmiah ACM (MN: 6680333) dan IEEE Computer Society.

5. Ruby Alamsyah

Ruby Alamsyah menjadi narasumber utama di berbagai media massa nasional terkait kejahatan pembobolan rekening nasabah sejumlah bank melalui ATM. Ruby yang sempat dihadirkan sebagai saksi ahli di persidangan Antasari Azhar bahkan sempat mempraktekkan cara para pelaku menguras isi ATM dengan teknologi skimmer. Pria kelahiran Padang tahun 1974 ini adalah seorang ahli digital forensik. Selain itu Ruby juga sering menjadi saksi ahli di persidangan dan juga sebagai pelatih sekuriti TI. Saat ini Ruby salah satu orang Indonesia yang bersertifikasi forensik digital internasional.

6. Bernaridho hutabarat

15 tahun pengalaman di bidang TI. dengan berbagai peran mulai dari Project Manager, DBA, Presales, dll. Telah menerbitkan 12 buku (1 Pemrograman , 1 Database, 6 Oracle , 4 SQL Server). Telah menulis beberapa Blueprints mulai dari Database Integration, Business Intelligence, DRC / BCP, IP Telephony, dan Enterprise-lebar SPOC Helpdesk. membuat bahasa pemrograman Nusa. sebuah bahasa pemrograman asli karya anak bangsa. Nusa jauh lebih mudah digunakan daripada C, C#, C++, Java, (Visual) BASIC, dan Delphi / Pascal.
Memperoleh Bachelor in Informatics (Software Engineering) dari Institut Teknologi Bandung, dan Telecom magister dari Universitas Coventry (Inggris Raya).
Memperoleh derajat tertinggi dari Ujian Oracle DBA, di Atlanta, Georgia (2001), menerima Excellent Achievement Award dari CICC Tokyo Jepang, dan Best Essay dari Lenovo Singapura (2007).
7. Roy Suryo

Banyak yang tidak setuju kalau Roy Suryo ini adalah pakar telematika. Roy Suryo sering muncul di media massa Indonesia dan disebut - sebut sebagai pakar informatika, multimedia, dan telematika. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau disingkat KRMT Roy Suryo Notodiprojo atau lebih dikenal sebagai Roy Suryo (lahir di Yogyakarta, 18 Juli 1968; umur 41 tahun) adalah seorang pengurus Partai Demokrat di bidang Komunikasi dan Informatika. Roy sering menjadi narasumber di berbagai media massa Indonesia untuk bidang teknologi informasi, fotografi, dan multimedia. Roy juga pernah menjadi pembawa acara e-Lifestyle di Metro TV selama lima tahun. Banyak yang meragukan kepakarannya di bidang telematika, bahkah wikipedia pun meragukan kepakarannya




Sumber : http://www.bangwildan.web.id/

Penulisan mengenai Undang undang Telematika 2

0 komentar

RPDU komisi  DPR RI "Pandangan Tentang implementasiUU no 36/1999 Tentang komunikasi dan revisinya" "




        Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) pada hari Senin 10 Nopember 2014 memenuhi undangan Komisi I DPR-RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kantor Komisi I DPR RI. Pada kesempatan ini Ketua Umum Mastel Setyanto P Santosa yang hadir bersama beberapa DPH dan DPA serta Anggota Mastel menyampaikan beberapa poin penting terkait TIK mengenai kondisi saat ini dan yang akan datang yang dirangkum dalam kata pengantar Ketua Umum Mastel sbb:

        Perlu disadari bahwa pada abad ke-21, telekomunikasi memegang peranan yang sangat penting di dalam kehidupan kita sehari hari , baik dalam konteks kenegaraan, masyarakat bahkan individu. Infrastruktur telekomunikasi dewasa ini , khususnya Jaringan Pitalebar atau lebih sering dikenal sebagai Broadband Networks telah menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat di abad 21. Broadband telah infrastruktur ekonomi yang sangat vital yang akan menentukan tingkat pertumbuhan ekonomi di negara tersebut. Infra struktur telekomunikasi tidak dapat lagi dipersepsikan sebagai suatu sarana dan prasarana yang dipergunakan hanya untuk menghubungkan komunikasi dari suatu titik ke titik yang lainnya, melainkan sebagai faktor pengungkit, faktor penentu yang akan menjamin keberhasilan pada sektor sektor kehidupan manapun daalam kehidupan kita bernegara dan bermasyarakat. Telekomunikasi merupakan enabler dalam suatu pembangunan ekonomi. 

      Dalam kaitan inilah Bank Dunia mengemukakan hasil penelitian mereka bahwa setiap pertumbuhan 10 persen penetrasi akses internet di suatu negara , akan mendorong tumbuhnya Produk Dometik Bruto di negara tersebut sebesar 1,38 persen. Dengan pemahaman seperti ini maka tidak mengherankan apabila di negara maju seperti Amerika Serikat mengelompokan infrastruktur telekomunikasi sebagai critical-infrastructure atau infrastruktur yang kritis dimana gangguan terhadap telekomunikasi baik secara fisik maupun virtual dikatagorikan sebagai suatu pelanggaran berat dengan ancaman pidana.
Perlu dimaklumi bahwa dalam UU 36/1999 tentang Telekomunikasi, Pemerintah dibatasi kewenanganya hanya sebatas kepada fungsi Pembinaan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 bahwa telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah. Fungsi Pembinaan ini meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian dan tidak termasuk fungsi penyediaan atau pembangunan, karena kegiatan2 ini sudah dilimpahkan kepada badan usaha yang memperoleh ijin penyelenggaraan. Semangat dari UU 36/1999 saat itu adalah menghilangkan fungsi Pemerintah dibidang pembangunan sarana dan prasaran telekomunikasi yang sebelumnya ditugaskan oleh Undang-undang sebelumnya . Dalam Implementasi UU 36/1999 ini seringkali terjadi Pemerintah tidak berdaya terutama apabila harus melayani kebutuhan masyarakat di daerah-terpencil, daerah yang belum berkembang atau daerah yang secara ekonomi belum menguntungkan (unquick-yielding); karena pada umumnya badan usaha akan menolak pembangunan sarana telekomunikasi di lokasi-lokasi yang tidak menguntungkan bagi usaha mereka. Apakah Pemerintah akan diberikan kembali wewenang fungsi pembangunan dalam Perubahan UU 36/1999, kesemuanya kami serahkan kepada para Anggota Komisi I -DPR-RI.


          Kewajiban penyediaan jaringan telekomunikasi di daerah terpencil atau belum berkembang sesungguhnya sudah diatur dalam Pasal 16 UU 36/1999 dimana setiap Penyelenggara diwajibkan untuk memberikan kontribusi dalam pelayanan universal. Kontribusi pelayanan universal ini berbentuk penyediaan sarana dan prasaran telekomunikasi atau kompensasi lainnya. Namun Pasal 16 berserta penjelasannya menimbulkan multi tafsir sehingga berpotensi dapat melanggar hukum (terutama dari kacamata Penegak Hukum). Namun fungsi kewajiban USO ini perlu diatur dengan lebih transparan dan akuntabel sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan dana yang terkumpul dari para operator (1,25% dari pendapatan kotor). Kita sangat sepakat dan mendukung gagasan pemerintah untuk memeratakan layanan dan jasa telekomunikasi di seluruh tanah air, baik yang diperkotaan maupun yang jauh di daerah daerah terpencil di Indonesia. Untuk itu kelangsungan program USO perlu dipertahankan eksistensinya walaupun perlu dilakukan pembenahan di sana sini agar tidak menimbulkan permalahan hukum dikemudian hari. Disamping itu penggunaan dana USO pun perlu lebih realistis misalnya digunakan untuk menunjang pengembangan daerah dengan membangun daerah2 penyangga perkotaan contoh di Jakarta adalah kota-kota satelit disekitar Jakarta yang dapat dipastikan sangat membutuhkan adanya jaringan pita lebar terutama kabel serat optik, yang sekaligus juga dapat bermanfaat untuk mengurangi tekanan trafik dari pinggiran kota ke pusat pusat kota.

          Masalah yang berkaitan dengan Penyelenggaraan diatur dalam Bab IV yang terdiri dari 36 pasal. Walaupun Pasal-pasal dalam bab ini dan berbagai peraturan turutannya sudah jelas dan dimengerti oleh para pelaku bisnis dibidang telekomunikasi namun ternyata untuk aparat penegak hukum dianggap tidak jelas sehingga menimbulkan seringkali terjadi penafsiran yang berbeda, sebagaimana terjadi dalam kasus IM2 yang pernah kami sampaikan kepada Komisi 1 DPRI_RI dalam acara RDPU tanggal 22 Januari 2013.mengenai Penggunaan Pita Frekuensi 2,1 Mhz PT. Indosat, sehingga kami tidak perlu mengulang apa yang pernah kami sampaikan pada waktu itu, hanya dalam kesempatan ini kami melaporkan bahwa vonis terhadap mantan Direktur Utama PT. Indosat Multi Media (IM2) (Bapak Indar Atmanto) telah dijatuhi hukuman oleh para hakim baik pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, , pada tingkat kasasi diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dan bahkan di Mahkamah Agung dijatuhi hukuman 8 tahun dengan membayar denda sebesar Rp. 1,3 Triliun. Sementara itu dalam keputusan perdata tentang kerugian negara yang dihitung oleh BPKP (sebelum kasus IM2 disidangkan) telah pula diputuskan oleh Mahkamah Agung bahwa perhitungan BPKP adalah keliru dan tidak terjadi kerugian negara. Keputusan perdata ini merupakan alat bukti baru dan akan diajukan sebagai Peninjaun Kembali namun sayangnya masih terhambat, karena salinan keputusan MA masih belum dikirimkan kepada kepada pihak2 terkait padahal pak Indar Atmanto sudah menjalani hukuman atas dasar petikan surat keputusan yang disampaikan oleh Pihak Kejaksaan Agung. Situasi dan suasana ini, sangat mengganggu iklim usaha dibidang TIK karena adanya ketidak pastian hukum, bagi para investor.Karena membingungkan dimana Pemerintah/Regulator menyatakan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh IM2 tetapi para penegak hukum telah menjatuhkan vonis bersalah. Kami harapkan para Anggota Komisi 1 dapat benar-benar menyadari dan memikirkan hal-hal semacam ini, kami berharap pada saat Bapak & Ibu membuat berbagai undang-undang janganlah sampai dapat disalah tafisrkan oleh pihak-pihak terkait, hal-hal yang pada awalnya dianggap sudah jelas oleh Bapak & Ibu tetapi bagi para penegak hukum belum tentu jelas atau dimengerti akibatnya akan kan timbul kekeliruan dalam membuat tuduhan maupun keputusan hakim.
Sebagaimana kami sampaikan di bagian terdahulu bahwa akibat ditetapkannya UU 36/1999, di Indonesia telah terjadi restrukturisasi industri telekomunikasi dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat (pelaku usaha baik dalam negeri maupun asing ) untuk berusaha di bidang telekomunikasi dengan sasaran untuk meningkatkan pembangunan jaringan telekomunikasi (teledensitas, aksesibilitas) dan meningkatkan pelayanan jasa telekomunikasi utamanya jasa telekomukasi baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pada saat itu Kebijakan menarik investor ke dalam industri telekomunikasi didasarkan kepada: - jumlah sarana dan prasarana telekomunikasi yg masih terbatas (tingkat density rendah) - minimnya dana Pemerintah untuk membangun infrastruktur telekomunikasi. Peran pemerintah dalam tahap awal restrukturisasi memang diperlukan, agar proses berjalan lancar, antara lain: - sebagai regulator untuk mengendalikan ijin-ijin terkait dengan penetapan jumlah penyelenggara; pengalokasian sumberdaya ( frekuensi , nomer dlsb). menghilangkan hambatan bagi masuknya operator baru, mengawasi interkoneksi antara operator baru dengan "incumbent", membuat program perluasan akses ke daerah yg harus dilayani. Namun sangat disayangkan bahwa pengaturan tentang adanya Regulator yang netral tidak diatur secara jelas oleh UU 36/1999, karena hanya dicantumkan dalam Penjelasan Pasal 4 , sebagai bagian dari fungsi pembinaan. Untuk saat ini dan masa mendatang Regulator seharusnya benar-benar menjadi lembaga yang independen. Makna dari pengertian independent, yakni : independent dari perusahaan2 yang diaturnya agar tidak bias terhadap kepentingan perusahaan, independent dari tekanan politik. Sehingga perubahan dalam politik dan pemerintahan tidak membawa perubahan terhadap kebijakan regulasi, independent dari perseorangan dalam kewenangan pengambilan keputusan untuk menjamin stabilitas dalam proses pengambilan keputusan. Oleh sebab itu seharusnya lembaga seperti ini tidak berada dibawah Menteri, seperti saat ini.

         Dalam Pasal 5 UU 36/1999 telah diatur pula tentang peran serta masyarakat yakni dalam bentuk penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan telekomunikasi dalam rangka penetapan kebijakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidaang telekomunikasi. Namun sayangnya walaupun sudah berjalan 15 tahun, tindak lanjut pengaturan tentang hal ini tidak pernah diterbitkan. Padahal dalam Pasal 5 ayat (2) UU 36/1999, secara jelas dinyatakan bahwa lembaga yang seharusnya dibentuk ini keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang bergerak dibidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi telekomunikasi,asosisiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan dan jasa telekomunikasi dan masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi.
Terkait dengan konvergensi, hal ini adalah sebagai konsekwensi logis dari perkembangan teknologi di bidang telekomunikasi dan Informatika sehingga konvergensi merupakan suatu keniscayaan , yang tidak dapat kita hindari. Hal ini juga akan memberikan dampak yang sangat berarti terhadap UU 36/1999 mengingat di era konvergensi kita akan benar benar menyaksikan terjadinya konvergensi di dalam bidang infrastruktur telekomunikasi dan informatika serta Penyiaran sementara pada UU 36/1999 dengan tegas mengatur klasifikasi penyelenggara ke dalam tiga layer masing masing penyelenggara jaringan, jasa dan khusus.
Sesungguhnya konvergensi hanya akan terjadi pada tataran infrastrukturnya saja, sedangkan core-business (bisnis utama) masing masing pelaku bisnis seperti telekomunikasi, penyiaran ,perbankan dan jasa keuangan akan tetap berjalan sebagaimana yang ada seperti sekarang; namun kesemuanya ini akan melalui infrastruktur yang sama (converged). Apabila selama ini kita hanya dapat menyaksikan siaran televisi hanya melalui pesawat televisi yang dipancarkan dan dikelola oleh lembaga siaran maka ke depan kita akan dapat menyasikan siaran televisi dengan pilihan yang semakin beragam,baik melalui telepon genggam komputer meja /desk top, video streaming, dll yang dapat juga dilakukan oleh perusahaan perusahaan di dalam bidang telekomunikasi. 

          Demikian juga dengan layanan perbankan yang akan menjadi semakin luas menjangkau masyarakat, bahkan mampu menjangkau masyarakat yang selama ini kita kategorikan sebagai unbank-able. Melalui layanan dan jaringan telekomunikasi mereka akan dapat mengakses ke layanan jasa keuangan /perbankan seperti yang digariskan dalam konsep financial inclusion. Lambat tetapi pasti fakta tersebut akan terjadi secara merata di tanah air kita. Banyak tugas yang harus dilakukan oleh pemerintah agar dengan mulus kita dapat memasuki era konvergensi penuh (full convergence) , antara lain pembenahan regulasi dan pengaturan frekuensi, pembangunan jaringan pitalebar. Era konvergensi penuh nantinya membutuhkan dukungan undang-undang dan regulasi dengan wawasan jauh ke depan dan dinamis dengan tingkat jaminan kepastian hukum yang tinggi. Pada era full konvergensi akan terjadi pemanfaatan jaringan yang selama ini hanya dipergunakan untuk telekomunikasi, akses data dan penyiaran secara terpisah, maka ke depan dengan memanfaatkan jaringan yang sama, aneka jenis layanan akan dapat berjalan bersamaan. Tak terbayangkan bahwa dalam waktu yang tidak terlalu jauh ke depan kita di Indonesia akan dapatmenikmati aneka layanan jasa telekomunikasi,komunikasi data dan perbankan serta jasa dan transaksi keuangan lainnya hanya melalui sebuah perangkat yang kita pergunakan .

sumber : http://www.mastel.or.id/index.php?q=pojok_berita/2014/rdpu-mastel-komisi-i-dpr-ri-pandangan-mastel-tentang-implementasi-undang-undang-no

 
Place to Share of Knowledge © 2011 | Designed by RumahDijual, in collaboration with Online Casino, Uncharted 3 and MW3 Forum